[English] | [Bahasa Indonesia]
Sunday, 13th of October 2024. 
 
Home » Blog Artikel » Detail
21 April 2021
Pengajuan KPR Tidak Disetujui? Simak Tips Ampuh Berikut

Memiliki rumah idaman adalah impian semua orang. Rumah dan lingkungan yang nyaman, selain akan memberikan suatu ketenangan juga akan memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Permasalahannnya adalah, ketersediaan rumah di sekitar tempat-tempat yang kita inginkan terkadang sulit. Terlebih untuk daerah-daerah maju dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Kalaupun ada harga rumah menjulang tinggi. Kemampuan finansial sendiri tidak akan mencukupi kebutuhan ini, mau tidak mau melakukan kredit atau pinjaman sebagai solusi.

Kredit Perumahan Rakyat (KPR) merupakan produk pembiayaan dengan skema pembiayaan sampai dengan prosentase tertentu dari harga rumah yang diberikan kepada pembeli rumah oleh pihak perbankan. Di Indonesia sendiri, terdapat 8 jenis KPR mulai dari KPR Konvensional, KPR Bersubsidi, KPR Syariah, KPR Pembelian, KPR Refinancing, KPR Take Over, KPR Angsuran Berjenjang, dan KPR Duo.

Untuk proses pengajuan KPR, calon kreditur diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi dokumen data diri, dokumen penghasilan, dan dokuman rumah yang akan dibeli. Proses pengajuannya termasuk gampang-gampang susah, karena ternyata masih ada juga kreditur yang tidak lolos proses pengajuan KPR nya atau dengan kata lain pengajuan KPR tidak disetuju.

Apa saja hal yang harus dilakukan agar pengajuan KPR kita disetuju? Yuk, simak ulasan berikut mengenai tips ampuh agar KPR disetujui.
  1. Pastikan BI Checking Clear
    BI Checking adalah fitur yang digunakan oleh pihak Bank untuk melakukan verifikasi data calon kreditur dari sisi perbankan atau lembaga keuangan. Dalam proses BI Checking akan terlihat kepatuhan calon debitur dalam memenuhi kewajiban perbankannya. Jika kamu pernah punya masalah terkait BI Checking ini, sebaiknya sebelum mengajukan KPR, alangkah baiknya menyelesaikan dulu permasalahnya.

  2. Pelajari Batas Usia Peminjam
    Bank menetapkan batas usia minimal seorang calon kreditur beserta dengan batas usia maksimal saat posisi kredit sudah lunas. Yang paling penting dari batas usia pinjaman ini adalah batas usia maksimal saat posisi kredit sudah lunas. Jika seseorang dengan usia 40 tahun mengajukan KPR selama 20 tahun, maka sudah dapat dipastikan pengajuan KPRnya akan ditolak, karena saat kredit lunas, usia kreditur mencapai 60 tahun.

  3. Lengkapi Persyaratan Dokumen
    Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan juga tidak kalah penting, dokumen tersebut menjadi alat verifikasi dan indikator yang digunakan pihak bank untuk menilai kelayakan seorang calon kreditur.

  4. Bukti Penghasilan
    Tips terakhir adalah miliki bukti penghasilan. Bukti penghasilan menjadi dokumen yang akan menunjukkan sumber penghasilan yang digunakan oleh calon krediur untuk membayar cicilan kredit. Bukti penghasilan yang digunakan biasanya adalah slip gaji untuk karyawan dan mutasi rekening korang untuk pengusaha. Dalam kenyataannya, pihak perbankan akan lebih mudah untuk melakukan verifikasi seorang karyawan dibandingkan dengan seorang pengusaha.
Itulah tadi 4 tips yang bisa digunakan jika KPR kamu tidak disetujui oleh perbankan. Untuk kamu yang baru berencana melakukan pinjaman KPR, kamu bisa mulai melengkapi dokumen-dokumen yang diminta dan mempraktekkan tips yang sudah dibahas di atas.

Baca juga artikel lainnya :
•  Pinjaman Bu Ana, Pinjaman Online Cepat Cair .
•  Daftar Pinjaman Cepat Cair Untuk Kebutuhan Lebaran .
•  4 Jenis Agunan untuk Kebutuhan Dana Mendesak .
•  Tips Jitu Lolos Persetujuan Pinjaman Online .
•  Kriteria Memilih Perusahaan Pembiayaan .
•  Pengajuan KPR Tidak Disetujui? Simak Tips Ampuh Berikut .
•  Pilihan Investasi yang Cocok Untuk Pemula .
•  BPKB Mobil Sebagai Agunan, Sebuah Pilihan Menarik .
•  Mengenal Investasi Keuangan pada Produk Reksa Dana .
•  BPKB Mobil Sebagai Agunan, Sebuah Pilihan Menarik .
•  Daftar Perusahaan Pembiayaan Dengan Aset 5 - 10 Triliyun .


« back

 


.
Home | About Us | Product and Services | Investor Relations | Buana News | Career | Contact Us

Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2014 PT Buana Finance. All rights reserved.