[English] | [Bahasa Indonesia]
Sunday, 13th of October 2024. 
 
Home » Blog Artikel » Detail
09 April 2021
4 Jenis Agunan untuk Kebutuhan Dana Mendesak

Man Proposes, God Disposes

Pernah mendengar quote di atas? Kutipan yang berasal dari salah satu peribahasa Bahasa Inggris yang jika diartikan memiliki pengertian Manusia yang Merencanakan, tapi Tuhan yang Menentukan ini bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Seringkali seseorang sudah membuat sebuah rencana dengan sangat matang, namun pada kenyataannya ada beberapa kondisi yang terjadi di luar dari apa yang telah direncanakan, termasuk perihal anggaran dan alokasi keuangan.

Seseorang yang memiliki penghasilan tetap, biasanya sudah membuat semacam rencana pemasukan dan pengeluaran. Hal ini dilakukan agar pemasukan yang diterima dapat dialokasikan untuk pos-pos yang ada, tidak lebih besar pasak daripada tiang. Namun sebagaimana peribahasa di atas, manusia hanya bisa berencana, bagaimana realitanya kembali kepada ketentuan Tuhan YME.

Akan ada hal-hal tidak terduga sebelumnya yang bisa jadi membutuhkan dana cukup besar. Jangankan untuk orang yang tidak pernah membuat rencana keuangan, untuk seseorang yang biasa membuat rencana keuangan bulanan saja, kondisi kebutuhan dana mendesak ini bisa cukup merepotkan, terlebih jika dana yang dibutuhkan cukup besar, pasti akan membutuhkan agunan atau jaminan yang diminta untuk pencairan kebutuhan dana.

Berikut adalah 4 jenis agunan yang bisa digunakan untuk kebutuhan dana mendesak :
  1. Tanah dan/atau Bangunan
    Agunan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan menjadi agunan yang sering digunakan. Jenis tanah dan/atau bangunan yang dijadikan sebagai agunan beraneka ragam, mulai dari lahan kosong, lahan produktif, rumah, toko, gudang, pabrik, ruko, ataupun gedung. Kondisi tanah dan/atau bangunan serta kondisi lingkungan sekitar menjadi faktor penting yang menentukan besaran dana yang bisa dicairkan ataupun kelayakan menjadi agunan.

  2. Kendaraan
    Kendaraan juga menjadi agunan yang tidak kalah sering digunakan. Kondisi saat ini menunjukkan hampir setiap rumah memiliki minimal 1 buah kendaraan. Adapun jenis kendaraan yang biasa dijadikan sebagai agunan diantaranya seperti mobil, motor, truk, dan sejenisnya. Kondisi kendaraan akan mempengaruhi besaran dana yang dapat dicairkan.

  3. Logam Mulia
    Jenis agunan yang ketiga adalah logam mulia. Logam mulai cukup banyak digunakan di Indonesia. Adapun logam mulia yang paling sering dijadikan sebagai agunan adalah emas. Salah satu kekurangan dari agunan emas ini adalah nilai perhitungan yang digunakan sebagai dasar pencairan dana hanyalah berdasarkan pada beratnya saja, tidak memperhitungkan faktor lain seperti desain ataupun hal lainnya.

  4. Hasil Kebun dan/atau Ternak
    Untuk jenis agunan terakhir ini mungkin kurang familiar, namun agunan jenis ini ada. Agunan dengan bentuk hasil kebun dan/atau ternak umumnya ditemui di daerah dengan dominasi perkebunan dan peternakan. Biasanya untuk agunan jenis ini tenor yang diberikan relatif pendek, hanya berkisar 1 sampai dengan 3 bulan saja.

Itu tadi 4 jenis agunan yang bisa digunakan untuk kebutuhan dana mendesak. Jika suatu saat hal tidak terduga yang membuat kamu butuh dana mendesak, kamu bisa mampir di https://www.buanafinance.co.id/ButuhDana/ yang bisa membantu menyelesaikan kebutuhan dana mendesak kamu.

Baca juga artikel lainnya :
•  Pinjaman Bu Ana, Pinjaman Online Cepat Cair
•  Daftar Pinjaman Cepat Cair Untuk Kebutuhan Lebaran
•  4 Jenis Agunan untuk Kebutuhan Dana Mendesak
•  Tips Jitu Lolos Persetujuan Pinjaman Online
•  Kriteria Memilih Perusahaan Pembiayaan
•  Pengajuan KPR Tidak Disetujui? Simak Tips Ampuh Berikut
•  Pilihan Investasi yang Cocok Untuk Pemula
•  BPKB Mobil Sebagai Agunan, Sebuah Pilihan Menarik
•  Mengenal Investasi Keuangan pada Produk Reksa Dana
•  BPKB Mobil Sebagai Agunan, Sebuah Pilihan Menarik
•  Daftar Perusahaan Pembiayaan Dengan Aset 5 - 10 Triliyun


« back

 


Home | About Us | Product and Services | Investor Relations | Buana News | Career | Contact Us

Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2014 PT Buana Finance. All rights reserved.