Sejarah singkat Perusahaan Pembiayaan
Di Indonesia, Perusahaan Pembiayaan awalnya dikenal dengan perusahaan leasing yang merupakan bagian dari Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga Pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang Lembaga Keuangan Non Bank yang mempunyai peran sangat penting dalam pembiayaan dan pengelolaan sumber dana pembiayaan pembangunan di Indonesia.
Munculnya industri leasing di tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri RI yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Guna mendukung pembangunan nasional yang membutuhkan banyak barang modal seperti kapal, mesin-mesin, traktor, truk, excavator dan alat berat lainnya, maka mendorong lahirnya perusahaan pembiayaan yang kemudian dikenal dengan perusahaan leasing - karena kegiatan usahanya terbatas hanya leasing (sewa guna usaha).
Berdasarkan pengalaman perkembangan sewa guna usaha, maka pada tahun 1988 pemerintah mengeluarkan paket kebijakan 20 Desember 1988 atau paket Des 1988 yang mulai memperkenalkan usaha lembaga pembiayaan yang kegiatannya tidak hanya sewa guna usaha saja tetapi juga jenis usaha lainnya. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang “Lembaga Pembiayaan” yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan RI (KMK) Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bidang usaha perusahaan pembiayaan semakin diperluas, selain kegiatan usaha leasing, juga dapat melakukan kegiatan usaha Modal Ventura, Perdagangan Surat Berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Namun demikian perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Tumbuhnya belanja konsumen di Indonesia pasca krisis pada akhir tahun 2000 (menyisakan hanya sekitar ± 30 perusahaan pembiayaan) mengundang banyak investor untuk mendirikan perusahaan pembiayaan yang fokus pada pembiayaan otomotif. Akibatnya penjualan otomotif di Indonesia meningkat secara signifikan, karena 70% dari total penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya didukung oleh perusahaan pembiayaan.
Melalui POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah, maka kegiatan usaha perusahaan pembiayaan diarahkan kepada sektor produktif, baik melalui kegiatan usaha pembiayaan investasi maupun modal kerja.
POJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ atau saja. Pada prinsipnya pembiayaan barang dan/ atau jasa tersebut ditujukan untuk aktivitas usaha/investasi ataupun untuk pemakaian/konsumsi dalam jangka waktu yang diperjanjikan sesuai yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha. Perusahaan Pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana dari masyarakat seperti halnya bank. P
embiayaan barang dapat berupa barang modal seperti alat berat, kapal, pabrik, truk dan dapat juga berupa barang konsumsi seperti mobil, motor, TV, laptop, telepon genggam dll. Pembiayaan jasa dapat berupa jasa arsitek untuk pembangunan gedung, biaya kuliah dll.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan meliputi :
Pembiayaan Investasi, merupakan pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi yang diberikan kepada debitur. Pembiayaan Investasi dilakukan kepada debitur badan usaha atau perorangan yang memiliki usaha produktif dengan cara antara lain Finance Lease (sewa pembiayaan), Sale and Lease Back (jual dan sewa balik), Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Factoring with Resourse, Factoring without Resourse dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pembiayaan Modal Kerja, merupakan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Pembiayaan Modal Kerja diberikan kepada debitur badan usaha atau perorangan yang memiliki usaha produktif dengan cara Sale and Lease Back (jual dan sewa balik), Factoring with Resourse, Factoring without Resourse dan Fasilitas Modal Usaha.
Pembiayaan Multi Guna, merupakan pembiayaan barang dan/ atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/ konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Kegiatan pembiayaan Multiguna diberikan kepada debitur badan usaha atau perorangan untuk tujuan konsumsi dalam jangka waktu yang perjanjikan dengan cara Finance Lease (sewa pembiayaan), Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran.
Pembiayaan sewa operasi (operating lease) dan atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan POJK.
Manfaat
Keberadaan Perusahaan Pembiayaan secara umum memberikan dukungan bagi pembangunan nasional dan perkembangan ekonomi/dunia usaha. Manfaat langsung yang dirasakan masyarakat adalah :
Risiko
Adapun biaya-biaya yang mungkin timbul terkait pembiayaan yang diterima debitur antara lain adalah biaya survei, biaya asuransi/penjaminan/fidusia, biaya provisi dan biaya notaris dan lainnya.
Hak
Sebagai pengguna jasa pembiayaan, berhak memperoleh informasi mengenai produk yang ditawarkannya dengan jujur, jelas tidak menyesatkan. Kemudahan mengakses informasi yang dibutuhkan, penjelasan tentang biaya yang mungkin timbul atas pembiayaan yang dilakukan serta mendapatkan kesempatan memilih jika ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.
Kewajiban
Selain itu pengguna jasa pembiayaan juga mempunyai kewajiban antara lain, memastikan bahwa barang yang akan dibiayai adalah barang yang dibutuhkan dan sesuai kemampuan. Mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembiayaan dengan itikad baik, jujur, dan lengkap. Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pembiayaan. Menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lengkap. Membayar angsuran secara tepat waktu. Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian pembiayaan.
Untuk medapatkan informasi dan menggunakan produk dan/atau pelayanan perusahaan pembiayaan bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor perusahaan pembiayaan (kantor cabang) yang ada di berbagai kota atau mengunjungi website dari setiap perusahaan pembiayaan melalui jaringan internet.
Industri pembiayaan di Indonesia memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang merupakan lembaga mediasi jika sengketa antara pengguna jasa dan perusahaan pembiayaan tidak dapat diselesaikan di tingkat perusahaan (internal dispute resolution). Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan (external dispute resolution). Penyelesaian diluar pengadilan dilakukan melalui LAPS tersebut.
Hal pertama harus dilakukan dalam melakukan pengelolaan keuangan adalah kemampuan mengendalikan diri dan cerdas dalam mengelola keinginan untuk memiliki segala barang. Pengelolaan Keuangan dapat dilakukan dengan mengatur Arus Kas, antara lain sebagai berikut :
Pengguna jasa pembiayaan baik orang pribadi dan badan merupakan subjek PPh, untuk itu harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Sehingga apabila atas transaksi terkait dengan kegiatan lembaga pembiayaan tidak melibatkan penghasilan maka tidak akan dikenai PPh.
Terkait jasa pembiayaan yang diperoleh, merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagai mana diatur pada pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa pembiayaan tersebut termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yaitu, sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.