Biaya yang dibebankan/dikenakan kepada pembeli terkait dengan permohonan/pengajuan legalisir surat keterangan pengurusan dokumen asset STNK seperti pembayaran pajak STNK, balik nama, perubahan data, dan mutasi) adalah Rp. 25.000, - yang dibayarkan secara tunai/cash
(Pengurusan STNK yang hilang atau rusak akan dilakukan oleh biro jasa rekanan Buana Finance)