Konsumen

Pengurusan STNK

Biaya yang dibebankan/dikenakan kepada pembeli terkait dengan permohonan/pengajuan legalisir surat keterangan pengurusan dokumen asset STNK seperti  pembayaran pajak STNK, balik nama, perubahan data, dan mutasi) adalah Rp. 25.000, - yang dibayarkan secara tunai/cash

Perpanjang STNK
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Membawa identitas diri asli yang masih berlaku (jika yang datang adalah konsumen sendiri).
  3. Identitas Diri asli yang mewakili dan penerima kuasa serta surat kuasa yang ditandatangani oleh konsumen Buana Finance (jika diwakilkan)
  4. Surat keterangan/pengantar perpanjangan STNK, yang dicetak/dibuat diatas kertas Kop Buana Finance disiapkan oleh tim Buana Finance
  5. Fotokopi BPKB, yang telah di stempel legalisir (stempel Buana Finance) dan di paraf oleh tim Buana Finance
     
Ketentuan BBN : Balik Nama Satu Wilayah / Beda Wilayah (Mutasi)
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Mengisi Surat Permohonan Perubahan Data BPKB dan kelengkapan berkas (STNK dan Notice Pajak) yang akan diberikan tim Buana Finance
  3. Biaya Administrasi untuk Proses BBN dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000
     
STNK Hilang/Rusak

(Pengurusan STNK yang hilang atau rusak akan dilakukan oleh biro jasa rekanan Buana Finance)

  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Membawa identitas diri asli yang masih berlaku (jika yang datang adalah konsumen sendiri).
  3. Identitas Diri asli yang mewakili dan penerima kuasa serta surat kuasa yang ditandatangani oleh konsumen Buana Finance (jika diwakilkan)
  4. Fotokopi STNK yang lama (jika ada)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila hilang.