Konsumen

Jenis Asuransi

Jenis Asuransi :

  • Comprehensive
  • TLO
  • Kombinasi
     
Klaim Asuransi

1. Klaim Partial

2. Klaim Kerugian Total (CTL) / Kerusakan Diatas 75% dari harga sebenarnya (unit), dan Klaim kehilangan (Stolen) disampaikan konsumen melalui kantor cabang Buana Finance.

Klaim CTL  
Klaim CTL (mempersiapkan dokumen berikut untuk diberikan kepada Buana Finance):

  • Sertifikat / Polis Asli atau copy.
  • STNK asli yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan hukum Negara Replublik Indonesia (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi).
  • Copy SIM A pengemudi yang masih berlaku.
  • Copy KTP tertanggung sesuai polis.
  • Kunci Kontak kendaraan (termasuk kunci cadangan).
  • Formulir klaim (bisa didapat di kantor perusahaan asuransi atau bengkel rekanan perusahaan asuransi).
  • Surat Laporan Polisi di TKP (di wilayah kejadian).
  • Buku KIR (KEUR) untuk tipe kendaraan yang menggunakan KIR (KEUR).
  • Dokumen tambahan lain bilamana dibutuhkan sesuai ketentuan pihak perusahaan asuransi dan/atau dokumen lainnya jika melibatkan ganti rugi terhadap pihak ke-3 (TJH pihak ke tiga).

Klaim Stolen: 
Klaim Stolen (mempersiapkan dokumen berikut untuk diberikan kepada Buana Finance):

  • Sertifikat / Polis Asli atau copy.
  • STNK asli yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan hukum Negara Replublik Indonesia (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi).
  • Copy SIM A pengemudi yang masih berlaku.
  • Copy KTP tertanggung sesuai polis.
  • Kunci Kontak kendaraan (termasuk kunci cadangan).
  • Formulir klaim (bisa didapat di kantor perusahaan asuransi atau bengkel rekanan perusahaan asuransi).
  • Asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian (STPL) dari Polres atau Polsek setempat (apabila polres tidak ada di daerah tersebut).
  • Buku KIR (KEUR) untuk tipe kendaraan yang menggunakan KIR (KEUR).
  • Dokumen tambahan lain bilamana dibutuhkan sesuai ketentuan pihak perusahaan asuransi dan/atau dokumen lainnya jika melibatkan ganti rugi terhadap pihak ke-3 (TJH pihak ke tiga).

3. Personal Accident

4. Road Site Assistance

5. Asuransi Kunci

6. Santunan Kendaraan Bermotor

Rekanan Asuransi
  1. ASURANSI OONA
  2. ASURANSI BUANA INDEPENDENT
  3. ASURANSI SOMPO
  4. ASURANSI TOTAL BERSAMA
  5. ASURANSI SINARMAS
  6. ASURANSI RAKSA

     

Ketentuan dan Kriteria Unit Garansi

Ketentuan:

  1. Jangka waktu garansi adalah 12 bulan dimulai sejak tanggal Go Live/ 20.000 KM (yang mana lebih dulu tercapai).
  2. Total klaim Rp. 50.000.000,-
  3. Limit Maksimal klaim per klaim Rp. 10.000.000,-

Kriteria:

  1. Merk Jepang dan Non Jepang.
  2. Jenis kendaraan adalah Mobil penumpang.
  3. Usia unit kendaraan maksimal 10 tahun.
  4. Kilometer saat pengajuan maksimal 200.000 KM.
Prosedur Klaim Garansi

A. OTOSPECTOR

  • Klaim di kota yang ada bengkel rekanan (Cashless)
  1. Hubungi tim garansi Otospector di +62 819-0831-3362
  2. Inspeksi kendaraan oleh inspektor Otospector
  3. Mobil diarahkan ke bengkel rekanan terdekat
  4. Pembayaran dari Otospector langsung ke bengkel rekanan
  • Klaim di kota yang tidak ada bengkel rekanan (Reimbursement)
  1. Hubungi tim garansi Otospector di +62 819-0831-3362
  2. Persetujuan perbaikan bukan di bengkel rekanan Otospector
  3. Konsumen membayar biaya perbaikan ke bengkel
  4. Otospector mengganti biaya perbaikan ke konsumen

B. WSI

  1. Menghubungin hotline WSI 0811-9141-680
  2. Pemeriksaan oleh bengkel rekanan terdekat
  3. WSI akan menginformasikan 2x24 jam ke debitur hasil pemeriksaan dan status kendaraan ke debitur.
Kontak Informasi Garansi

A. Otospector

B. WSI