1. Klaim Partial
2. Klaim Kerugian Total (CTL) / Kerusakan Diatas 75% dari harga sebenarnya (unit), dan Klaim kehilangan (Stolen) disampaikan konsumen melalui kantor cabang Buana Finance.
Klaim CTL
Klaim CTL (mempersiapkan dokumen berikut untuk diberikan kepada Buana Finance):
- Sertifikat / Polis Asli atau copy.
- STNK asli yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan hukum Negara Replublik Indonesia (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi).
- Copy SIM A pengemudi yang masih berlaku.
- Copy KTP tertanggung sesuai polis.
- Kunci Kontak kendaraan (termasuk kunci cadangan).
- Formulir klaim (bisa didapat di kantor perusahaan asuransi atau bengkel rekanan perusahaan asuransi).
- Surat Laporan Polisi di TKP (di wilayah kejadian).
- Buku KIR (KEUR) untuk tipe kendaraan yang menggunakan KIR (KEUR).
- Dokumen tambahan lain bilamana dibutuhkan sesuai ketentuan pihak perusahaan asuransi dan/atau dokumen lainnya jika melibatkan ganti rugi terhadap pihak ke-3 (TJH pihak ke tiga).
Klaim Stolen:
Klaim Stolen (mempersiapkan dokumen berikut untuk diberikan kepada Buana Finance):
- Sertifikat / Polis Asli atau copy.
- STNK asli yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan hukum Negara Replublik Indonesia (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi).
- Copy SIM A pengemudi yang masih berlaku.
- Copy KTP tertanggung sesuai polis.
- Kunci Kontak kendaraan (termasuk kunci cadangan).
- Formulir klaim (bisa didapat di kantor perusahaan asuransi atau bengkel rekanan perusahaan asuransi).
- Asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian (STPL) dari Polres atau Polsek setempat (apabila polres tidak ada di daerah tersebut).
- Buku KIR (KEUR) untuk tipe kendaraan yang menggunakan KIR (KEUR).
- Dokumen tambahan lain bilamana dibutuhkan sesuai ketentuan pihak perusahaan asuransi dan/atau dokumen lainnya jika melibatkan ganti rugi terhadap pihak ke-3 (TJH pihak ke tiga).
3. Personal Accident
4. Road Site Assistance
5. Asuransi Kunci
6. Santunan Kendaraan Bermotor