KTP/Pasport/KITAP asli pejabat yang berwenang dan masih berlaku (sesuai anggaran dasar perusahaan yang berlaku).
KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
Surat Kuasa yang wajib dibuat diatas kop surat perusahaan, bermeterai cukup, ditandatangani pejabat yang berwenang (sesuai anggaran dasar perusahaan yang berlaku) dan dibubuhkan stempel perusahaan. Pastikan dari anggaran dasar perusahaan, bahwa pejabat pemberi kuasa berwenang untuk memberi kuasa kepada orang lain (mempunyai hak subsitusi) untuk pengambilan BPKB perusahaan
Asli Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/kelurahan
Asli Kartu Keluarga ahli waris.
Asli KTP para ahli waris yang masih berlaku.
Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa, wajib dibuat/dikuasakan oleh para ahli waris yang sah dan yang usianya ≥21 tahun atau <21 tahun namun sudah menikah.