Konsumen

Pengambilan BPKB

Jam Pelayanan BPKB: 
Senin s.d Jumat : 09.00 – 14.30 (waktu setempat) 
Sabtu: 09.00 – 11.00 (waktu setempat)
 

Pengambilan BPKB oleh Konsumen Sendiri
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Membawa dokumen dan identitas yang diperlukan seperti:
    • Identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor)
    • Asli Kwitansi Pembayaran Angsuran Terakhir / Pelunasan.
       
Pengambilan BPKB oleh Kuasa Perorangan
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. KTP/Pasport/KITAP asli debitur yang masih berlaku.
  3. KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
  4. Surat Kuasa bermeterai. Surat Kuasa berisikan data identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, serta data kendaraan yang dibiayai oleh Buana Finance.
     
Pengambilan BPKB Badan Hukum / Badan Usaha oleh Pengurus Badan Hukum / Badan Usaha
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Membawa dokumen dan identitas yang diperlukan seperti:
    • KTP/Pasport/KITAP asli pejabat yang berwenang dan masih berlaku (sesuai anggaran dasar perusahaan yang berlaku)
    • Identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor) dari pengurus yang mengambil BPKB.
    • Asli Kwitansi Pembayaran Angsuran Terakhir / Pelunasan.
       
Pengambilan BPKB Badan Hukum / Badan Usaha yang Dikuasakan
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. KTP/Pasport/KITAP asli pejabat yang berwenang dan masih berlaku (sesuai anggaran dasar perusahaan yang berlaku).
  3. KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
  4. Surat Kuasa yang wajib dibuat diatas kop surat perusahaan, bermeterai cukup, ditandatangani pejabat yang berwenang (sesuai anggaran dasar perusahaan yang berlaku) dan dibubuhkan stempel perusahaan. Pastikan dari anggaran dasar perusahaan, bahwa pejabat pemberi kuasa berwenang untuk memberi kuasa kepada orang lain (mempunyai hak subsitusi) untuk pengambilan BPKB perusahaan
  5. Fotokopi anggaran dasar perusahaan yang berlaku.
     
Pengambilan BPKB Dilakukan oleh Ahli Waris
  1. Datang ke kantor cabang Buana Finance
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Asli Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/kelurahan
  4. Asli Kartu Keluarga ahli waris.
  5. Asli KTP para ahli waris yang masih berlaku.
  6. Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa, wajib dibuat/dikuasakan oleh para ahli waris yang sah dan yang usianya ≥21 tahun atau <21 tahun namun sudah menikah.